Month: April 2025

KOPERASI MERAH PUTIH SOOKO RESMI DI BENTUK

Pemerintahan Desa Sooko resmi membentuk struktur pengurus Koperasi merah putih pada Musyawarah Desa Khusus yang di selenggarakan Kamis,(24/04) di Pendopo Desa Sooko.

Hal tersebut mengacu Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Merah Putih.

Sutrisno, S.Pd selaku Kepala Desa menyampaikan pembentukan pengurus ini sesuai dengan juknis yang tertuang dalam petunjuk teknis percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih yang telah di rilis Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

“ kami berharap dengan terbentuknya koperasi ini bisa mengangkat ekonomi masyarakat desa sooko” imbuhnya

Moh Yasin, SE yang memimpin musyawah tersebut menambahkan dalam percepatan pembentukan koperasi ini kita harus bekerja maraton karena pengurusan legalitas sudah di fasilitasi pemerintah kabupaten.

“Kami berharap pengurus yang terpilih secara mufakat mampu mensukseskan semua program- program koperasi, “ Pintanya.

 

Musyawarah yang di hadiri pegawai kecamatan dan semua elemen masyarakat ini memilih secara mufakat muslimin menjadi ketua pengurus dan telah di putuskan oleh Moh. Yasin selaku ketua BPD yang memimpin Musyawarah tersebut.

 

Hasil musyawarah desa ini menjadi pedoman pelaksanaan pendirian, pengembangan dan revitalisasi koperasi desa sesuai ketentuan perundang-undangan.(red)

Koperasi Merah Putih, Begini Penjelasannya!

A. MANFAAT KOPERASI DESA MERAH PUTIH

B. MODEL PEMBENTUKAN

1. Pendirian Koperasi Baru

2. Mengembangkan Koperasi yang sudah ada

3. Revitalisasi Koperasi

C. JENIS USAHA YANG DIKELOLA KOPERASI DESA MERAH PUTIH

  1. Outlet gerai sembako;
  2. Outlet gerai obat murah/ apotek desa;
  3. Outlet kantor koperasi;
  4. Outlet koperasi simpan pinjam;
  5. Outlet klinik desa;
  6. Outlet Cold Storage/ cold chain;

D. MODEL BISNIS KOPERASI DESA MERAH PUTIH

Koperasi Multi Pihak

Model koperasimodern yang memungkinkan berbagai kelompok pemangku kepentingan(stakeholder) untuk bergabung menjadi anggota. Kelompok-kelompok ini dapat terdiri dari produsen, konsumen, pekerja, investor, dan pihak-pihaklain yang memiliki kepentingan yang sama dalam suatu usaha.

E. PERBANDINGAN BUM DESA DAN KOPERASI

Dana Desa harus dikelola, dimanfaatkan, serta di realisasikan dengan sebaik mungkin Untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik.

Sekian Semoga Bermanfaat

Inilah Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dusun hingga Ketua RT dan RW

 

 

Desa merupakan satu kesatuan hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, dan hak asal usulnya.

Desa terdiri dari perangkat desa yang terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, dan kepala urusan. Selain itu, desa juga memiliki lembaga kemasyarakatan desa yang terdiri dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Karang Taruna, dan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Kepala dusun, ketua RT, dan ketua RW merupakan perangkat pemerintahan dan lembaga kemasyarakatan desa yang memiliki peran penting dalam membantu kepala desa dalam mengelola dan melayani masyarakat desa.

Tugas pokok dan fungsi mereka diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Desa (Permendagri 84/2015).

Berikut ini adalah tugas pokok dan fungsi kepala dusun hingga ketua RT terbaru 2024, sesuai UU Desa dan Permendagri 84/2015.

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dusun

Kepala dusun adalah unsur perangkat desa yang ditetapkan oleh kepala desa dengan persetujuan BPD. Kepala dusun bertanggung jawab atas satu dusun atau lebih yang merupakan bagian dari desa.

Kepala dusun juga merupakan pembantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, perlindungan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.

Berdasarkan Permendagri 84/2015, tugas pokok dan fungsi kepala dusun adalah sebagai berikut:

  • Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
  • Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat;
  • Melaksanakan mobilitas kependudukan;
  • Menata dan mengelola potensi desa di wilayahnya;
  • Melakukan pembinaan dan menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup;
  • Melaksanakan koordinasi dengan perangkat desa lainnya dan lembaga kemasyarakatan desa;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.

Tugas Pokok dan Fungsi Ketua RW

Ketua RW adalah unsur lembaga kemasyarakatan desa yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dan pemerintah desa. Ketua RW bertanggung jawab atas satu RW atau lebih yang merupakan bagian dari dusun. Ketua RW juga merupakan mitra kerja kepala dusun dalam bidang pelayanan sosial, ekonomi, dan budaya.

Berdasarkan UU Desa, tugas pokok dan fungsi ketua RW adalah sebagai berikut:

  • Membantu kepala dusun dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi perangkat desa;
  • Membantu kepala dusun dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program pembangunan desa di wilayahnya;
  • Membantu kepala dusun dalam mengumpulkan dan menyampaikan data dan informasi desa;
  • Membantu kepala dusun dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di wilayahnya;
  • Membantu kepala dusun dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa;
  • Melakukan tugas lain yang diberikan oleh kepala dusun sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.

Tugas Pokok dan Fungsi Ketua RT

Ketua RT adalah unsur lembaga kemasyarakatan desa yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dan pemerintah desa. Ketua RT bertanggung jawab atas satu RT atau lebih yang merupakan bagian dari RW.Ketua RT juga merupakan mitra kerja ketua RW dalam bidang pelayanan sosial, ekonomi, dan budaya.

Berdasarkan UU Desa, tugas pokok dan fungsi ketua RT adalah sebagai berikut:

  • Membantu ketua RW dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi lembaga kemasyarakatan desa;
  • Membantu ketua RW dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program pembangunan desa di wilayahnya;
  • Membantu ketua RW dalam mengumpulkan dan menyampaikan data dan informasi desa;
  • Membantu ketua RW dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di wilayahnya;
  • Membantu ketua RW dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa;
  • Melakukan tugas lain yang diberikan oleh ketua RW sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.

Semoga Bermanfaat.