Author: admin

Barikut Tugas Pokok Kasi Pelayanan Desa

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Desa di Kabupaten Gresik didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, serta Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Gresik yang mengaturnya. 
Secara umum, Kasi Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan. 
Tugas Pokok Kasi Pelayanan Desa
Tugas utama Kasi Pelayanan meliputi pelaksanaan penyuluhan, motivasi, dan peningkatan partisipasi masyarakat, serta pengelolaan administrasi pelayanan. Rincian tugas tersebut mencakup: 
  • Pelayanan Administratif: Mengelola dan mengurus dokumen-dokumen administrasi kependudukan desa, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat desa dalam hal perizinan dan layanan administrasi lainnya, seperti surat keterangan domisili atau keterangan miskin.
  • Penyuluhan dan Motivasi: Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat desa.
  • Peningkatan Partisipasi Masyarakat: Meningkatkan upaya partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan dan kegiatan desa.
  • Pembinaan Kemasyarakatan: Melakukan pembinaan dan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan, termasuk membina lembaga desa seperti PKK dan Karang Taruna.
  • Koordinasi: Mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan pelayanan kepada masyarakat bersama perangkat desa lainnya.
  • Perencanaan dan Pelaporan: Menyiapkan bahan perencanaan dan pelaporan di bidang pelayanan kepada masyarakat.
  • Pemberdayaan Masyarakat: Berperan dalam pemberdayaan masyarakat dengan mengadakan pelatihan keterampilan dan mengatur kerja sama dengan pihak ketiga untuk pembangunan desa yang efektif. 
Fungsi Kasi Pelayanan Desa
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kasi Pelayanan menjalankan fungsi-fungsi sebagai berikut:
  • Melaksanakan tugas teknis di bidang pelayanan kepada masyarakat.
  • Mengelola informasi dan data terkait prosedur pelayanan yang dibutuhkan masyarakat.
  • Memastikan kebutuhan administratif masyarakat terpenuhi dengan baik. 

PKK DESA SOOKO PERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW BERSAMA KADER KESEHATAN, FATAYAT DAN MUSLIMAT

Pemdes Sooko, Esensi atau inti dari peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW adalah rasa syukur dan kegembiraan atas kelahiran beliau sebagai rahmat bagi seluruh alam, serta menjadi momentum untuk memperkuat keimanan dan meneladani akhlak mulia beliau.

Kelahiran Nabi Muhammad SAW merupakan nikmat dan rahmat paling agung dari Allah SWT untuk seluruh umat manusia. Merayakan maulid adalah bentuk ekspresi kegembiraan dan syukur atas anugerah ini.

Seperti yang selenggarakan oleh Tim Penggerak PKK Desa Sooko, membuat kegiatan Pembacaan Diba’iyah dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, di Pendopo Balai Desa Sooko. (25/09)

Hj. Nur Kholifah selaku ketua PKK membuka kegiatan dengan pembacaan fatihah dan di lanjutkan dengan pembacaan Maulid Diba’i.

“ kami berharap kegiatan ini bisa di agendakan setiap tahun dengan peringatan skala besar dengan mengundang beberapa anggota jamiyah dibaiyah di wilayah Desa Sooko, “ Harap ketua PKK yang juga istri Kepala Desa.

Menurut salah satu perangkat, Nur Cholis bahwa esensi Maulid Nabi bukanlah sekadar perayaan seremonial, melainkan sebuah kesempatan untuk merefleksikan diri, mengambil hikmah dari keteladanan Rasulullah, serta menumbuhkan kembali semangat untuk mengamalkan ajaran-ajarannya dalam kehidupan bermasyarakat

Kegiatan tersebut di hadiri oleh semua anggota PKK dan kader Kesehatan, Desa Sooko dan di iringi oleh tim rebana, Nampak hadir Vokalis rebana Hj. Amin amalia sedang membaca rowi (syair) dengan penuh penghayatan dan suara yang merdu membuat suasana kegiatan berlangsung khidmat, peringatan maulid nabi tahun ini mengundang bebrapa pengurus fatayat dan muslimat ranting sooko dan ibu-ibu istri ketua RT RW desa Sooko, kegiatan ini di tutup dengan doa dan ramah Tamah. (tim)

Tingkatkan Ekonomi Warga, Pemdes Sooko Lakukan Study Tiru

Studi tiru adalah konsep belajar dengan cara meniru praktik baik dari institusi lain yang dianggap lebih kompeten untuk meningkatkan mutu, memperbaiki sistem, memperluas usaha, atau menentukan kebijakan baru. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh wawasan baru, meningkatkan sinergi, serta membangun kerja sama antar lembaga, sehingga dapat diterapkan untuk kemajuan dan pengembangan diri lembaga yang bersangkutan.
Hal ini bertujuan Mempelajari dan mengadopsi praktik-praktik terbaik untuk meningkatkan kualitas layanan atau produk. Selain itu juga bermanfaat untuk Mengadopsi strategi yang berhasil untuk mengembangkan dan memperluas skala operasi institusi.
Seperti yang di lakukan pemerintahan desa sooko kecamatan wringinanom kabupaten Gresik dalam rangka pengembangan ekonomi Masyarakat dan peningkatan pendapatan asli desa telah melakukan studi tiru Budidaya kambing lokal, kontes dan susu kambing etawa di Pemerintahan Dusun Arjomulyo Desa Bangelan Kecamtan Wonosari Kabupaten Malang, (13/09).


Sutrisno, S.Pd selaku Kepala Desa menuturkan bahwa budidaya nila sudah pernah di lakukan namun belum sepenuhnya mksimal hasilnya.
“ Harapan kami tahun depan bisa menambah usaha kambing bukan hanya di dusun Sooko tapi dusun yang lain, untuk sementara ini kita pusatkan di kambing lokal saja, “ Imbuhnya.
Pemerintahan Desa Bangelan menyambut hangat kedatangan Rombongan dari Pemerintahan Desa Sooko.
“ usaha ternak kambing berawal dari masyarakat yang ambil KUR 5 juta, setiap tahun bertambah sampai ada yang ambil 100 juta untuk ternak kambing. Desa punya inisiatif menjembatani dengan pak kades mencarikan pasar /penjual skala besar dengan menggandeng pengusaha dari daerah sekitar” sambut Kepala dusun setempat.
Selain unsur kelembagan terkait, Kegiatan ini di hadiri Pendamping Ahli Kabupaten Gresik. Dengan berpesan agar pemerintahan desa bisa mengkolaborasikan antara Bumdes dan Koperasi Desa.
“ Dana Desa tidak boleh langsung di pakai untuk koperasi desa namun harus melalui penyertaan modal ke BUMDes, kami sudah berkomunikasi dengan Bupati Gresik, agar kiranya untuk modal Koperasi Desa bisa melalui CMS,” Imbuh Yuris
Kegiatan yang dilakukan selama 2 hari ini di harapkan mampu memberikan kontribusi untuk penguatan ekonomi Masyarakat dan Peningkatan Pendapatan asli Desa. (tim)

Pemdes Sooko Apresiasi Penyaluran PKH Plus

PKH Plus Jawa Timur adalah program bantuan sosial khusus bagi lanjut usia (lansia) dari keluarga miskin di Jawa TimurProgram ini memberikan bantuan finansial kepada lansia yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai tambahan dari program PKH reguler. Bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp2 juta per tahun, yang disalurkan empat kali setiap tahunnya.

Tujauan dari Program ini adalah Memberikan tambahan dukungan finansial untuk membantu lansia memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti makanan, pakaian, dan layanan kesehatan, Membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat (KPM) yang memiliki anggota keluarga lansia, Memastikan bahwa lansia yang rentan secara ekonomi mendapatkan perhatian dan bantuan yang layak. 

penyaluran bantuan tahap ini di salurkan secara serentak oleh pendamping PKH se Kecamatan Wringinanom di balai desa Sooko, (11/9)

Kepala Desa Sooko, Sutrisno, S.Pd menyampaikan Apresiasi kepada pendamping PKH yang sudah memfasilitasi dan membantu masyarakat untuk penyaluran bantuan tersebut.

Eko Arifianto, SE selaku Korcam pendamping PKH mengatakan , ” Alhamdulillah penyaluran PKH Plus berjalan dengan lancar, dan Alhamdulillah lagi lansia penerima bansos kelihatan sangat senang bersemangat, yg mana hal ini akan meningkatkan derajat kesehatan lansia minimal dari sisi psikologis lansia.” tuturnya .

Proses penyaluran didampingi oleh pendamping sosial PKH dan petugas pemerintah di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.(tim)

KOPERASI MERAH PUTIH SOOKO RESMI DI BENTUK

Pemerintahan Desa Sooko resmi membentuk struktur pengurus Koperasi merah putih pada Musyawarah Desa Khusus yang di selenggarakan Kamis,(24/04) di Pendopo Desa Sooko.

Hal tersebut mengacu Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Merah Putih.

Sutrisno, S.Pd selaku Kepala Desa menyampaikan pembentukan pengurus ini sesuai dengan juknis yang tertuang dalam petunjuk teknis percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih yang telah di rilis Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

“ kami berharap dengan terbentuknya koperasi ini bisa mengangkat ekonomi masyarakat desa sooko” imbuhnya

Moh Yasin, SE yang memimpin musyawah tersebut menambahkan dalam percepatan pembentukan koperasi ini kita harus bekerja maraton karena pengurusan legalitas sudah di fasilitasi pemerintah kabupaten.

“Kami berharap pengurus yang terpilih secara mufakat mampu mensukseskan semua program- program koperasi, “ Pintanya.

 

Musyawarah yang di hadiri pegawai kecamatan dan semua elemen masyarakat ini memilih secara mufakat muslimin menjadi ketua pengurus dan telah di putuskan oleh Moh. Yasin selaku ketua BPD yang memimpin Musyawarah tersebut.

 

Hasil musyawarah desa ini menjadi pedoman pelaksanaan pendirian, pengembangan dan revitalisasi koperasi desa sesuai ketentuan perundang-undangan.(red)

Koperasi Merah Putih, Begini Penjelasannya!

A. MANFAAT KOPERASI DESA MERAH PUTIH

B. MODEL PEMBENTUKAN

1. Pendirian Koperasi Baru

2. Mengembangkan Koperasi yang sudah ada

3. Revitalisasi Koperasi

C. JENIS USAHA YANG DIKELOLA KOPERASI DESA MERAH PUTIH

  1. Outlet gerai sembako;
  2. Outlet gerai obat murah/ apotek desa;
  3. Outlet kantor koperasi;
  4. Outlet koperasi simpan pinjam;
  5. Outlet klinik desa;
  6. Outlet Cold Storage/ cold chain;

D. MODEL BISNIS KOPERASI DESA MERAH PUTIH

Koperasi Multi Pihak

Model koperasimodern yang memungkinkan berbagai kelompok pemangku kepentingan(stakeholder) untuk bergabung menjadi anggota. Kelompok-kelompok ini dapat terdiri dari produsen, konsumen, pekerja, investor, dan pihak-pihaklain yang memiliki kepentingan yang sama dalam suatu usaha.

E. PERBANDINGAN BUM DESA DAN KOPERASI

Dana Desa harus dikelola, dimanfaatkan, serta di realisasikan dengan sebaik mungkin Untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik.

Sekian Semoga Bermanfaat

Inilah Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dusun hingga Ketua RT dan RW

 

 

Desa merupakan satu kesatuan hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, dan hak asal usulnya.

Desa terdiri dari perangkat desa yang terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, dan kepala urusan. Selain itu, desa juga memiliki lembaga kemasyarakatan desa yang terdiri dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Karang Taruna, dan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Kepala dusun, ketua RT, dan ketua RW merupakan perangkat pemerintahan dan lembaga kemasyarakatan desa yang memiliki peran penting dalam membantu kepala desa dalam mengelola dan melayani masyarakat desa.

Tugas pokok dan fungsi mereka diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Desa (Permendagri 84/2015).

Berikut ini adalah tugas pokok dan fungsi kepala dusun hingga ketua RT terbaru 2024, sesuai UU Desa dan Permendagri 84/2015.

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dusun

Kepala dusun adalah unsur perangkat desa yang ditetapkan oleh kepala desa dengan persetujuan BPD. Kepala dusun bertanggung jawab atas satu dusun atau lebih yang merupakan bagian dari desa.

Kepala dusun juga merupakan pembantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, perlindungan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.

Berdasarkan Permendagri 84/2015, tugas pokok dan fungsi kepala dusun adalah sebagai berikut:

  • Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
  • Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat;
  • Melaksanakan mobilitas kependudukan;
  • Menata dan mengelola potensi desa di wilayahnya;
  • Melakukan pembinaan dan menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup;
  • Melaksanakan koordinasi dengan perangkat desa lainnya dan lembaga kemasyarakatan desa;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.

Tugas Pokok dan Fungsi Ketua RW

Ketua RW adalah unsur lembaga kemasyarakatan desa yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dan pemerintah desa. Ketua RW bertanggung jawab atas satu RW atau lebih yang merupakan bagian dari dusun. Ketua RW juga merupakan mitra kerja kepala dusun dalam bidang pelayanan sosial, ekonomi, dan budaya.

Berdasarkan UU Desa, tugas pokok dan fungsi ketua RW adalah sebagai berikut:

  • Membantu kepala dusun dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi perangkat desa;
  • Membantu kepala dusun dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program pembangunan desa di wilayahnya;
  • Membantu kepala dusun dalam mengumpulkan dan menyampaikan data dan informasi desa;
  • Membantu kepala dusun dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di wilayahnya;
  • Membantu kepala dusun dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa;
  • Melakukan tugas lain yang diberikan oleh kepala dusun sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.

Tugas Pokok dan Fungsi Ketua RT

Ketua RT adalah unsur lembaga kemasyarakatan desa yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dan pemerintah desa. Ketua RT bertanggung jawab atas satu RT atau lebih yang merupakan bagian dari RW.Ketua RT juga merupakan mitra kerja ketua RW dalam bidang pelayanan sosial, ekonomi, dan budaya.

Berdasarkan UU Desa, tugas pokok dan fungsi ketua RT adalah sebagai berikut:

  • Membantu ketua RW dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi lembaga kemasyarakatan desa;
  • Membantu ketua RW dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program pembangunan desa di wilayahnya;
  • Membantu ketua RW dalam mengumpulkan dan menyampaikan data dan informasi desa;
  • Membantu ketua RW dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di wilayahnya;
  • Membantu ketua RW dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa;
  • Melakukan tugas lain yang diberikan oleh ketua RW sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.

Semoga Bermanfaat.

Pilkades Wulan Maret dulur, Ayo cek Jeneng Riko nang DPS, Pastekno Masuk.

Dulur, Piye Kabare? apik apik wae kan? yo lah masak gak. hehehe

mek ngimutaken mawon dulur beleh benjeng tanggal 26 maret desa sooko arep ono pemilihan kepala desa, mulo ayo turut serta bareng-bareng mensukseskan acara iku dulur, dengan menjaga kondusifitas kemanan, tetep rukun, ojok sampe gawe gegeran yo dulur.

oh yo dulur salah sijine bentuk kedewasaan kita akan kedemokrasian yoiku Melu teko nang TPS gawe nyoblos Calon kepala desa pilihan riko dulur, ojok sampe golput dulur, soale ki gawe nentokno deso sooko 6 tahun ngarep. kiro kiro sopo yo dulur jagoan riko? ojok salah pilih dulur.

siji maneh dulur, ben riko ga tuwas budal nang TPS terus di konkon balik, cek dilek jeneng riko wes masuk nang nggne DPS/ DPT urung. nek durung ndang gagian lapor nang petugas setempat dulur.

Tips Agar Tetap Sehat di Masa Pandemi Covid-19

  • #DiRumahAja
  • Konsumsi Makanan Sehat untuk meningkatkan imunitas tubuh
  • Kurangi konsumsi alkohol dan minuman bergula
  • Aktivitas Fisik 30 Menit/hari
  • Jika bekerja di rumah.Setiap duduk 30 menit, istirahatlah
  • Stop Merokok. Merokok meningkatkan risiko infeksi dan akan memperparah komplikasi akibat Covid-19
  • Jika Anda stres, bingung dan takut, bicarakan perasaan Anda pada orang yang Anda kenal dan percaya dapat membantuSaling menguatkan diantara keluarga, tetangga dan teman, rasa kasih sayang juga menjadi obatBeribadah, baca buku, dengarkan musik, dan jangan cemas.Dengar dan ikuti anjuran pemerintah yang disiarkan resmi setiap hari

Warga Sooko Rame Rame Ikut Vaksin

Penyelenggaraan vaksinasi bagi masyarat umum yang di selenggarakan oleh Puskesmas Kesamben Kulon di Desa Sooko berjalan lancar, (Kamis,07/06).

Menurut bidan desa, Dian Eka Prasetyawati vaksinasi perdana di desa sooko kali ini sangat luar biasa.

” kami memperkirakan jumlah warga yang ikut vaksin mungkin paling banyak 80 orang, tapi luar biasa ternyata yang hadir kurang lebih 150 orang, hingga dengan waktu yang sudah di rencanakan harus mengatur jadwal ulang,” jelas Dian.

Dr. Menik Tri Kumalasari selaku kepala Puskesmas Kesamben Kulon sangat mengapresiasi antusias warga masyarakat desa sooko yang sudah melakukan vaksin.

” Saya berterima kasih kepada pemdes sooko yang sudah memfasilitasi faskes kesamben kulon dalam penyelenggaraan vaksinasi kepada masyarakat umum, kepedulian warga agar terhindar dari virus corona sangat luar bisa,” ungkap Menik.

Kuswahyudi menambahkan keberhasilan vaksinasi ini tidak terlepas dari peran kepala desa dan perangkat desa yang sudah memberikan informasi dan arahan kepada masyarakat terkait pentingnya vaksin, ” jelas perawat ponkesdes sooko.

Sementara itu sekretaris desa, Ahmad Burhan Jazuli mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terlaksananya vaksinasi perdana ini.

” Kami berterima kasih kepada pihak puskesmas yang telah sudi jemput bola menyelenggarakan vaksinasi di pendopo desa sooko, kami merasa sangat terbantu dan masyarakat juga tidak perlu jauh-jauh mengantri di puskesmas,” pungkas pak jaz, sapaan akrab sekdes ini.

Vaksinasi yang di hadiri 7 orang tenaga medis ini berjalan dengan lancar dan tanpa kendala apapun.

Yuk ikut vaksin….

Pastikan diri dan keluarga anda sudah di vaksin ya!!!

Terima kasih.