Month: Januari 2026

Tingkatkan UMKM Warga, Pemdes Sooko Bermitra dengan BAZNAS Kab. Gresik

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 33 ayat (1)

“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”

Pasal 33 ayat (4)

“Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”

➡️ Makna hukum: Negara wajib memajukan UMKM sebagai pilar ekonomi kerakyatan dan keadilan sosial.

 

Dalam rangka implementasi Kemajuan UMKM warga sebagaimana tertera dalam Undang-undang tahun 1945, guna untuk memajukan para pelaku UMKM di wilayah pemerintahan desa Sooko, kepala desa mengandeng BAZNAS Kabupaten Gresik.

Hal tersebut juga sesuai dengan program pilihan BAZNAS Gresik yang telah di tetapkan oleh Bupati Gresik ” Gresik Berdaya” untuk ekonomi Produktif.

Program pemberdayaan mustahik (penerima zakat) agar memiliki kemampuan ekonomi mandiri:

  • Bantuan modal usaha tanpa bunga.
  • Bantuan alat kerja dan pakan ternak.
  • Program seperti Z-Auto bagi mustahik yang punya keahlian mekanik.

Hal tersebut di lakukan kepala desa Sooko, Sutrisno, S.Pd semata untuk memajukan UMKM di wilayah pemerintahan yang di pimpinnya. Dengan memfasilitasi Bantuan modal usaha tanpa bunga.

Pada senin (19/1) petugas BAZNAS Gresik merealisasikan Bantuan Modal tersebut kepada beberapa pelaku UMKM di pendopo balai desa Sooko.

Mustoha, M.Ag selaku wakil ketua 1 BAZNAS Gresik nampak memberikan arahan kepada pelaku UMKM sebelum melakukan penyaluran bantuan tersebut.

” semoga bantuan modal ini bisa bermafaat bagi semua pelaku UMKM, baik untuk menambah modal pembelanjaan maupun untuk memperbaiki fasilitas pendukung bisnis UMKM, ” Ungkapnya.

Mustoha, M.Ag yang juga mantan anggota DPRD kabupaten gresik juga menjelaskan bahwa ditengah maraknya pinjaman dengan bunga yang luar biasa, BAZNAS hadir memberikan solusi kepada pelaku UMKM untuk memajukan usahanya dengan bantuan modal tanpa bunga, namun kami juga selektif dan membatasi nominal pinjaman, dan tentunya melalui pemerintahan desa setempat.

” Baznas Gresik juga mengadakan penghargaan Baznas Gresik Award untuk lembaga dan instansi yang aktif dalam pengelolaan ZIS serta menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah untuk memperluas jangkauan program sosial.” Pungkasnya.

Kepala Desa Sooko, H. Sutrisno, S.Pd mengaturkan terima kasih kepada BAZNAS Gresik yang berkenan bermitra dengan pemerintahan desa sooko dan sudah memfasilitasi pelaku UMKM selama hampir lebih 4 tahun terakhir.

” saya berharap pelaku UMKM bisa bener- bener memanfaatkan bantuan modal ini semanfaat mungkin, agar usahanya semakin maju,” Imbuhnya.

Penyaluran bantuan modal tersebut di sambut dengan penuh keceriaan bagi pelaku UMKM. Mereka juga berharap bantuan modal ini terus berkelanjutan. (Humas/ kasi pelayanan)

Pemdes Sooko Tetapkan APBDES 2026 Melalui Musdes

Permendesa PDTT No. 16 Tahun 2025: Tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Ini adalah acuan terbaru bagi desa dalam menyusun komponen belanja di APBDes 2026.

Permendagri No. 20 Tahun 2018: Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Ini tetap menjadi pedoman utama mengenai struktur, proses penyusunan, hingga pertanggungjawaban APBDes secara umum

Dalam rangka implementasi aturan tersebut di atas, Pemerintahan Desa Sooko Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik selenggarakan Musyawarah Desa,Guna menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2026. (31/12)

Musdes tersebut di buka oleh Kepala Desa Sooko, Sutrisno, S.Pd. kemudian di lanjutkan dengan penjelasan tata kelola keuangan secara umum.

” Untuk tahun 2026 keuangan desa mengalami perubahan baik dari dana transfer pusat maupun kabupaten. Dana desa yang semula mencapai 1 M kini hanya sekitar 377juta,  dan aturannya semua tertuang dalam juknis.” Terangnya.

Penjelasan secara rinci APBDES 2026 dalam Musdes tersebut di sampaikan Moh. Yasin selaku Ketua BPD.

” Dengan ucapan Bismillah, sesuai dengan kesepakatan bersama kami tetapkan APBDES 2026″ Tegasnya dalam memutuskan keputusan.

Dalam kegiatan tersebut juga di bentuk panitia lelang persewaan TKD tahun 2026, dan H. Suhermanto di tetapkan kembali menjadi ketua panitia.

Kegiatan yang di hadiri oleh Perangkat Desa, Pengurus BPD, Pengurus RT RW tersebut berjalan dengan lancar.