Permendesa PDTT No. 16 Tahun 2025: Tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Ini adalah acuan terbaru bagi desa dalam menyusun komponen belanja di APBDes 2026.
Permendagri No. 20 Tahun 2018: Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Ini tetap menjadi pedoman utama mengenai struktur, proses penyusunan, hingga pertanggungjawaban APBDes secara umum
Dalam rangka implementasi aturan tersebut di atas, Pemerintahan Desa Sooko Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik selenggarakan Musyawarah Desa,Guna menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2026. (31/12)
Musdes tersebut di buka oleh Kepala Desa Sooko, Sutrisno, S.Pd. kemudian di lanjutkan dengan penjelasan tata kelola keuangan secara umum.

” Untuk tahun 2026 keuangan desa mengalami perubahan baik dari dana transfer pusat maupun kabupaten. Dana desa yang semula mencapai 1 M kini hanya sekitar 377juta, dan aturannya semua tertuang dalam juknis.” Terangnya.
Penjelasan secara rinci APBDES 2026 dalam Musdes tersebut di sampaikan Moh. Yasin selaku Ketua BPD.
” Dengan ucapan Bismillah, sesuai dengan kesepakatan bersama kami tetapkan APBDES 2026″ Tegasnya dalam memutuskan keputusan.

Dalam kegiatan tersebut juga di bentuk panitia lelang persewaan TKD tahun 2026, dan H. Suhermanto di tetapkan kembali menjadi ketua panitia.
Kegiatan yang di hadiri oleh Perangkat Desa, Pengurus BPD, Pengurus RT RW tersebut berjalan dengan lancar.