Month: Juni 2026

CEGAH JERATAN PINJOL & RENTENIR, DINAS KB PPPA KABUPATEN GRESIK AJAK SEKOPER SOOKO BELAJAR BARENG

Pemdes Sooko – Pinjaman online (pinjol) hadir menawarkan kecepatan dan kemudahan yang sering kali menggiurkan di saat mendesak. Namun, di balik kemudahan visual layar ponsel tersebut, terdapat celah risiko yang jika tidak disikapi dengan rasionalitas tinggi, dapat berubah menjadi jebakan finansial yang mengikat.

Mencegah jeratan pinjol bukan sekadar tentang menahan diri untuk tidak mengunduh aplikasinya, melainkan tentang membangun benteng pertahanan finansial dan literasi digital yang kokoh. Dinas KB PPPA Kabupaten Gresik Ajak Sekoper Sooko belajar bareng cegah jeratan pinjol & rentenir. (9/6/2026) di Pendopo Balai Desa Sooko.

Pembelajaran sekolah perempuan tahun 2026 dengan tema ” Perempuan Desa cerdas Finansial: Tinjauan Hukum Perbankan dan Pencegahan Jeratan Pinjaman Online serta Rentenir itu di buka oleh Sutrisno, S.Pd selaku Kepala Desa Sooko pada pukul 08.00 waktu setempat.

Dia menyampaikan agar seluruh peserta untuk bisa menerapkan pola hidup sederhana tanpa harus mengikuti trend dan gaya saat ini.” Kebiasaan mengikuti gaya sehingga bisa memaksa kita untuk melakukan hal yang spontan, termasuk meminjam uang online, saya berharap kegiatan ini bisa menjadikan pengetahuan kepada masyarakt agar lebih bijak dalma mengelola keuangan” jelasnya.

Dosen STT Raden Wijaya, Nowo prayitno, Se,M.M menjadi nara sumber pada kegiatan ini, dia menjelaskan bahwa Pinjaman online (pinjol) terutama yang berstatus illegal menyimpan sejumlah risiko serius yang bisa berdampak buruk pada kondisi finansial, kesehatan mental, hingga keamanan data pribadi.

“ Pinjol ilegal sering kali tidak mematuhi regulasi batas maksimum bunga. Mereka bisa menetapkan bunga harian yang sangat tinggi, disertai biaya admin di awal yang memotong nominal pinjaman secara drastis. Jika Anda terlambat membayar, denda akan terus menumpuk secara eksponensial (berbunga-bunga), membuat utang awal yang kecil menjadi berkali-kali lipat lebih besar dalam hitungan minggu,” tegasnya.

Sementara itu, Muhammad Nur Setyabudi, S. Tr. K. M. S selaku Kasat Binmas Polres Gresik yang juga hadir juga menambahkan  bahwa Ketika nasabah mengalami gagal bayar atau terlambat, pihak penagih utang tidak jarang menggunakan metode yang tidak etis.

“ seperti Mengirimkan pesan berisi ancaman, makian, atau pelecehan seksual, Melakukan panggilan telepon terus-menerus ke nomor pribadi maupun tempat kerja. Membuat grup aplikasi pesan singkat yang berisi kontak-kontak terdekat Anda untuk mempermalukan Anda (social shaming).” Terangnya.

“ Belum lagi Pelanggaran Privasi dan Pencurian Data Pribadi, Risiko Masuk Blacklist Finansial (SLIK OJK), Tekanan Mental dan Gangguan Psikologis, “ Imbuhnya

Selepas sambutan dari beberapa nara sumber kegiatan tersebut di isi oleh Titik Rosilawati, SE, Mm selaku Pejabat fungsional bidang PPUG Kabupaten Gresik dengan beberapa Kegiatan edukasi formal yang dirancang khusus untuk mengubah cara pandang perempuan terhadap uang. Fokus materi dapat diarahkan pada Manajemen Keuangan Pribadi, Mengajarkan metode penyusunan anggaran (misalnya rumus 50/30/20) dan cara mengalokasikan uang jajan atau tabungan.

Dia Juga memberikan Edukasi Bahaya Pinjol dengan Mengenalkan perbedaan kontras antara pinjol legal (OJK) dan ilegal, memahami risiko manipulasi psikologis dari iklan pinjol, serta bahaya fitur Paylater yang konsumtif. (Tim)

PEMDES SOOKO SALURKAN BLT DD TRIWULAN KEDUA

Sebanyak 23 penerima manfaat Bantuan langsung Tunai Dana Desa ( BLT DD) menerima bantuan uang tunai triwulan kedua sebesar Rp. 900.000. di Pendopo Desa sooko.(6/5)

Ahmad burhan Jazuli, selaku kasi pelayanan menyampaiakn bahwa salah satu manfaat program pemerintah melalui BLT Dana Desa ini adalah memenuhi kebutuhan pokok.

” Uang tunai yang di terima masyarakat biasanya di prioritaskan untuk membeli kebutuhan pangan mendasar ( Beras, Minyak goreng dan lauk pauk). Serta untuk biaya kesehatan dan pendidikan anak. ” Terangnya

Sementara itu, Sutrisno Kepala Desa Sooko juga berpesan agar masyarakat khususnya penerima manfaat BLT Dana Desa ini untuk terus mendukung dan mensukseskan program pemerintah baik pemerintahan pusat maupun pemerintahan desa.

” kami berharap penerima manfaat BLT DD ini bisa turut serta mensukseskan dan mendukung program pemerintah, terlebih nanti jika KDMP sudah di buka kami berharap masyarakat bisa membeli kebutuhan sehari-hari di toko tersebut,” jelasnya.

Setiap rincian daftar nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ditetapkan melalui Perkades berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Desa (Musdes). Besaran alokasi BLT yang ditetapkan paling tinggi maksimal 25% dari pagu Dana Desa dengan besaran Rp300.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya.