Barikut Tugas Pokok Kasi Pelayanan Desa

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Desa di Kabupaten Gresik didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, serta Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Gresik yang mengaturnya. 
Secara umum, Kasi Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan. 
Tugas Pokok Kasi Pelayanan Desa
Tugas utama Kasi Pelayanan meliputi pelaksanaan penyuluhan, motivasi, dan peningkatan partisipasi masyarakat, serta pengelolaan administrasi pelayanan. Rincian tugas tersebut mencakup: 
  • Pelayanan Administratif: Mengelola dan mengurus dokumen-dokumen administrasi kependudukan desa, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat desa dalam hal perizinan dan layanan administrasi lainnya, seperti surat keterangan domisili atau keterangan miskin.
  • Penyuluhan dan Motivasi: Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat desa.
  • Peningkatan Partisipasi Masyarakat: Meningkatkan upaya partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan dan kegiatan desa.
  • Pembinaan Kemasyarakatan: Melakukan pembinaan dan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan, termasuk membina lembaga desa seperti PKK dan Karang Taruna.
  • Koordinasi: Mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan pelayanan kepada masyarakat bersama perangkat desa lainnya.
  • Perencanaan dan Pelaporan: Menyiapkan bahan perencanaan dan pelaporan di bidang pelayanan kepada masyarakat.
  • Pemberdayaan Masyarakat: Berperan dalam pemberdayaan masyarakat dengan mengadakan pelatihan keterampilan dan mengatur kerja sama dengan pihak ketiga untuk pembangunan desa yang efektif. 
Fungsi Kasi Pelayanan Desa
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kasi Pelayanan menjalankan fungsi-fungsi sebagai berikut:
  • Melaksanakan tugas teknis di bidang pelayanan kepada masyarakat.
  • Mengelola informasi dan data terkait prosedur pelayanan yang dibutuhkan masyarakat.
  • Memastikan kebutuhan administratif masyarakat terpenuhi dengan baik. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *