Author: admin

HIMBAUAN KEGIATAN KERAMAIAN

Sehubungan dengan Peraturan Bupati Gresik Nomor 22 tahun 2020, maka dengan ini kami menghimbau kepada masyarakat Desa sooko untuk kiranya tidak mengadakan kegiatan yang mendatangkan kerumunan banyak orang, selain hal tersebut rentan tertularnya virus corona juga melanggar aturan yang berlaku.

mohon Kepada seluruh warga desa sooko untuk memaklumi dan menyadari hal tersebut agar kiranya tidak melaksanakan kegiatan yang mendatangkan kerumunan warga sampai batas waktu yang akan di tentukan pemerintah kabupaten gresik.

kami atas nama pemerintahan desa sooko mohon maaf yang sebesar besarnya.

Cegah Corona Pemdes Sooko Lakukan Penyemprotan Disinfektan Secara Berkala

Desasooko.id – Salah satu upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) adalah melakukan penyemprotan di area atau benda-benda yang sering di sentuh dengan cairan disinfektan, seperti halnya yang dilakukan pemerintahan desa sooko, setiap pekan melaksanakan pencegahan tersebut dengan menyemprot di setiap rumah yang ada di wilayah desa sooko. Kamis, ( 16/04/2020).

H. Sukarlin selaku kepala dusun Ngemplak menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat perlu dilakukan agar penyebaran vius ini bisa di atasi.

” Meski tidak bisa 100 pesen bisa memutus rantai penularan virus setidaknya ini adalah langkah awal pemerintahan desa sooko mencegah penularan virus, saya sangat apresiasi kepada seluruh RT yang sudah membantu melaksanakan kegiatan ini, ” Jelas Sukarlin

Salah satu anggota BPD, Purnoirawan menyarankan agar kegiatan ini dilakukan selama pendemi covid.

” Masyarakat kami sarankan tidak berpangku tangan hanya dengan penyemprotan, agar kiranya menjaga diri dan keluarga dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, rajin cuci tangan dan jagak jarak minimal 1 meter,” tegasnya.

selain kegiatan penyemprotan pemerintahan desa sooko juga selalu melakukan sosialisasi secara berkala. (admin)

POSKO SATGAS RELAWAN COVID 19

Dalam Rangka Pencegahan Penularan Vius Corona 2019, dengan ini kami menghimbau kepada masyarakat Desa Sooko agar kiranya melaksanakan protokol pemerintah dengan melakukan hal -hal sebagai berikut :

  1. Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat
  2. Rajin Mencuci tangan dengan sabun
  3. Selalu Menggunakan Masker saat Keluar Rumah
  4. Menunda kegiatan yang mendatangkan kerumunan warga
  5. Menutup hidung dengan tissu atau masker saat batuk, bersin
  6. Tidak keluar rumah kecuali dalam keadaan penting
  7. melaporkan kepada pihak desa jika ada warga yang datang dari wilayah zona merah.

Demikian himbauan ini, atas kerjasamnya kami sampaikan terima kasih.

Info lebih lanjut : 087854200096 ( Akun Resmi Info Covid Desa Sooko)

Hasil Seleksi KPPS Sooko 2019

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuhu.

sehubungan dengan Rekruitmen KPPS Sooko 2019, berdasarkan penelitian berkas, pengalaman Kerja di bidangnya, Penglaman Organisasi, Pemberdayaan, dll maka dengan ini kami memberitahukan kepada Seluruh Masyarakat Desa sooko, Khususnya bagi Pendaftar. hasil sleksi dapat di download di bawah ini

demikian pengumuman ini kami sampaikan , kurang lebihnya mohon maaf yang sebebsar besarnya.

Sooko, 12 Maret 2019

Ketua PPS

ttd

Ahmad Burhan Jazuli, S.Pd.I

Internal Memo KPPS

Sehubungan dengan intruksi PPK Wringinanom dan keputusan Rapat Internal PPS beserta Kesekretariatan perihal Rekruitmen KPPS Pemilu 2019, dengan ini kami memberitahukan kepada Khalayak, Warga Masyarakat Desa Sooko Bahwa Batas Akhir Pembukaan Pendaftaran KPPS di ajukan sampai tanggal 25 Februari 2019.  Maka dari itu bagi warga yang berkeinginan untuk segera mendaftar sebelum tanggal tersebut.

Atas perhatian dan kerjasamnya di sampaikan terima kasih.

Sooko, 18 Februari 2019

Ketua PPS

Ttd

Ahmad Burhan Jazuli,S.Pd.I

Revitalisasi Struktural Bumdes, LPMD dan LINMAS

Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan masyarakat di Desa Sooko Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik, Pemerintahan Desa Sooko selenggarakan revitalisasi kelembagaan masyarakat, Jumat (8/2/2019) di Pendopo Desa Sooko. Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Trantib, Babinkamtibmas dan sejumlah tokoh masyarakat.

Sugeng selaku kepala desa berharap dengan ditetapkannya struktural BUMDes, LPMD dan Linmas ini mampu membantu memajukan Desa Sooko baik dalam hal peningkatan ekonomi, kemasyarakatan dan keamanan.

“Penetapan struktural ini harus ada perkembangan dan bisa memberikan kontribusi kemajuan untuk desa,” harap Sugeng.

Ketua BPD, Mohammad Yasin menuturkan, semua kelembagaan desa harus kita akomodir dan di managemen yang baik, agar mampu menyeimbangkan program pemerintahan khususnya di tingkat desa.

“Untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat di lingkungan pemerintahan harus kita hidupkan BUMDes, karena sudah saatnya bangkit,” terang Yasin.

Sementara itu, Camat Wringinanom Suwartono menyampaikan kepada peserta bahwa posisi pengurus kelembagaan adalah strategis yakni semua usulan perencanaan masyarakat bisa di akomodir melalui kelembagaan. Pengurus harus bisa kolaborasi dan kerjasama dengan pemerintahan desa, mampu mengeksplore dan menggali potensi di desa dengan sebaik-baiknya karena pemerintahan pusat sudah menginstruksikan agar desa harus mengalokasikan dana untuk pembentukan dan penguatan modal BUMDes senilai Rp 30 juta, dengan harapan dapat mempercepat perekonomian masyarakat.

“Didalam organisasi apapun, jika pengurusnya solid dan peduli  maka organisasi akan maju, sebaliknya jika berniat mencari keuntungan di organisasi maka akan berjalan di tempat. Oleh karenanya pengabdian dan ketulusan sangat diperlukan agar organisasi bisa maju. Secara keseluruhan, potensi yang ada di desa mari kita munculkan di permukaan agar bisa menopang dan meningkatkan perekonomian, baik melalui media sosial maupun yang lainnya,” pungkas Suwartono.

Dalam kegiatan yang di hadiri seluruh pengurus kelembagaan tersebut di tetapkan pula struktur pengurus kelembagaan LPMD, Linmas dan BUMDes.(Jaz)

Pengumuman Rekrutmen KPPS Pemilu 2019

Berdasarkan surat edaran KPUD Kabupaten Gresik, Panitia Pemungutan Suara membuka pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Pemilihan Umum Tahun 2019, dengan ketentuan sebagai berikut :

A. Persyaratan untuk menjadi calon Anggota KPPS
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau DKPP
11. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

B. Kelengkapan Persyaratan
1. Mengisi Formulir pendaftaran,dapat di unduh DISINI

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
3. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
4. Pas Foto berwarna 2 (dua) lembar ukuran 4 x 6 cm;
5. foto copy ijasah terakhir minimal SLTA/ Sederajat yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
6. Surat pernyataan yang bersangkutan:
a. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
b. Tidak menjadi anggota partai politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
c. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
e. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilihan Umum atau Pemilihan;

f. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Surat Pernyataan Bermaterai cukup dan ditandatangani sebagaimana contoh formulir terlampir, atau dapat diunduh DISINI
7. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat.
8. Seluruh berkas persyaratan dimasukkan ke dalam map.

C. Jadual dan Tahapan Pembentukan KPPS
1. Penerimaan pendaftaran​: ​1-30 Pebruari 2019
2. Penelitian administrasi​: ​1-5 Maret 2019
3. Pengumuman lolos administrasi ​: ​6 Maret 2019

4. Tanggapan Masyarakat​: ​6-10 Maret 2019
5. Penetapan dan Pengumuman hasil seleksi​: ​10 Maret 2019
6. Pelantikan Ketua KPPS oleh PPS​: menyusul

D. Tempat Pengambilan dan Pengembalian Formulir :
1. Formulir kelengkapan administrasi persyaratan Calon Anggota KPPS dapat diperoleh di Kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan sooko
2. Dokumen pendaftaran sejumlah 2 (dua) rangkap (Asli dan Fotocopy);
3. Dokumen pendaftaran dikirim ke Sekretariat PPS di desa/kelurahan sooko dalam MAP SNEL;
4. Waktu penerimaan dokumen pendaftaran pada Pukul 08.00 s/d 13.00 WIB.

Demikian pengumuman ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Gresik, 29/01/2019

KETUA PPS SOOKO,

TTd

Ahmad Burhan Jazuli,, S.Pd.I

Mentor Desa Diperlukan untuk Bangun Desa

TANGERANG – Kementerian Desa mengundang para alumni Universitas Terbuka (UT) untuk menjadi mentor para pendamping desa. Dengan bekal ilmu yang didapat diharapkan mentor ini bisa memberi pengetahuan untuk mengelola pembangunan yang berlangsung di desa.

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes) Taufik Madjid mengatakan, Kemendes berharap para alumni UT bisa membantu program prioritas pemerintah dengan menjadi mentor bagi pendamping desa. Dia menjelaskan, SDM yang ada di Kemendes tidak akan mampu membina 74.754 desa secara sendirian tanpa ada bantuan pihak lain.

‘’Kita minta kerjasama dengan UT agar para alumni UT bisa terlibat aktif ini bisa menjadi mentor. Bisa menjadi fasilitator untuk mendampingi desa,’’ katanya usai Wisuda periode I wilayah 2 Universitas Terbuka Pondok Cabe, Selasa (13/11/2018).

Taufik menjelaskan, para alumni UT bisa membantu memberikan pengetahuan yang baik tentang tata kelola pendirian dan keuangan badan usaha milik desa. Selain itu juga meski sudah ada pendamping desa tapi para mentor inipun bisa mengawal pemakaian dana desa. Termasuk dari segi pengetahuan, tata kelola keuangan dan laporan pertanggungjawabannya. 

Dia menjelaskan, saat ini jumlah pendamping desa ada 39.000 orang dan tahun depan jumlahnya akan ditambah menjadi 40.000. Kata dia, satu pendamping itu tugasnya membawahi empat desa. Tugasnya akan semakin berat apabila desanya tersebar ke pulau-pulau lain. ”Membangun desa itu tidak gampang. Untuk itu kami minta para wisudawan untuk menafkahkan pikiran, hati, gagasan dan dedikasi untuk memperkuat desa,” katanya.

Taufik melanjutkan, kementerian juga akan bekerjasama dengan UT untuk bisa memberikan pembelajaran jarak jauh kepada perangkat desa. Dia mengatakan, Kemendes sudah mempunyai Akademi Desa sebagai sarana pelatihan bagi aparat desa melalui e-learning system. Kata dia, Akademi Desa akan bisa diperkuat dengan sistem PJJ yang sudah dijalankan UT sejak puluhan tahun lalu.