Author: admin

Nolak Vaksin? Kena Sanksi Loh

Benar gak sih kalo kita nolak vaksin akan kena sanksi? seperti apa sih sanksinya?

Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.

Seperti apa rincian sanksi bagi penolak vaksin? 

Ketentuan mengenai berbagai sanksi bagi penolak vaksin tercantum dalam Pasal 13A dalam Perpres tersebut. Pasal itu menyebutkan, setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19. Dikecualikan dari kewajiban tersebut yakni bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

Mereka yang ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19 tetapi tidak mengikuti vaksinasi bisa mendapatkan sanksi berupa:

  1. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
  2. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan
  3. Denda

Pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau badan sesuai kewenangannya.

Jadi, ayo pastikan diri dan keluarga anda telah vaksin.

Apa Sih Tugas dan Fungsi BPD? Berikut Ulasannya.

BPD adalah singkatan dari Badan Permusyawaratan Desa. Tiap desa selalu memiliki BPD. BPD Desa memiliki tugas dan fungsi penting. Tupoksi BPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 110 Tahun 2016. Kali ini akan dibahas mengenai tugas BPD dan fungsi BPD beserta pengertian, keanggotaan, hak, kewajiban, wewenang dan tata tertib BPD selengkapnya. Apa itu BPD? Berdasarkan Permendagri No 110 Tahun 2016 Bab I tentang Ketentuan Umum pasal 1 poin nomor 4, pengertian Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokrasi Anggota BPD Bagaimana aturan keanggotaan BPD? Berdasarkan Permendagri No 110 Tahun 2016 Bab III tentang Keanggotaan BPD pada paragraf 1 pasal 5, anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang. Penetapan Jumlah anggota BPD memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan Keuangan Desa. Wilayah yang masuk merupakan wilayah dalam desa seperti wilayah dusun, RW atau RT. Fungsi BPD BPD memiliki beberapa fungsi umum yang menjadi dasar terbentuknya BPD. Fungsi BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 31 yaitu: 1. Membahas dan menyepakati Rancangan 2. Peraturan Desa bersama Kepala Desa 3. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa 4. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa Tugas BPD BPD memiliki beberapa tugas yang harus dijalankan oleh organisasi ini. Tugas BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 32 yaitu: 1. Menggali aspirasi masyarakat 2. Menampung aspirasi masyarakat 3. Mengelola aspirasi masyarakat 4. Menyalurkan aspirasi masyarakat 5. Menyelenggarakan musyawarah BPD 6. Menyelenggarakan musyawarah Desa 7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa 8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu 9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa 10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa 11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa 12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya 13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan Hak BPD BPD memiliki beberapa hak khusus. Hak BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 51 yaitu: 1. Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa 2. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa 3. Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kewajiban BPD BPD memiliki beberapa kewajiban khusus. Kewajiban BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 60 yaitu: 1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika 2. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa 3. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan 4. Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa 5. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya 6. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik Wewenang BPD BPD memiliki beberapa wewenang khusus. Kewenangan BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 63 yaitu: 1. Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi 2. Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis 3. Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya 4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa 5. Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa 6. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa 7. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik 8. Menyusun peraturan tata tertib BPD Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat 9. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa 10. Mengelola biaya operasional BPD 11. Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa 12. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa Peraturan Tata Tertib BPD Layaknya organisasi lain, BPD juga memiliki tata tertib khusus yang harus dipatuhi oleh lembaga dan anggota. Tatib BPD ini terdiri dari beberapa poin. Tata Tertib BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VII tentang Peraturan Tata Tertib BPD pasal 64 yaitu: BPD menyusun peraturan tata tertib BPD Peraturan tata tertib BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam musyawarah BPD Peraturan tata tertib BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat a. keanggotaan dan kelembagaan BPD b. fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD c. waktu musyawarah BPD d. pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD e. tata cara musyawarah BPD f. tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD dan anggota BPD g. pembuatan berita acara musyawarah BPD Pengaturan mengenai waktu musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi a. pelaksanaan jam musyawarah b. tempat musyawarah c. jenis musyawarah d. daftar hadir anggota BPD Pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. penetapan pimpinan musyawarah apabila pimpinan dan anggota hadir lengkap b. penetapan pimpinan musyawarah, apabila ketua BPD berhalangan hadir c. penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua dan wakil ketua berhalangan hadir d. penetapan secara fungsional pimpinan musyawarah sesuai dengan bidang yang ditentukan dan penetapan penggantian anggota BPD antarwaktu. Pengaturan mengenai tata cara musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e meliputi: a. tata cara pembahasan rancangan Peraturan Desa b. konsultasi mengenai rencana dan program Pemerintah Desa c. tata cara mengenai pengawasan kinerja Kepala Desa d. tata cara penampungan atau penyaluran aspirasi masyarakat Pengaturan mengenai tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf f meliputi: a. pemberian pandangan terhadap pelaksanaan Pemerintahan Desa b. penyampaian jawaban atau pendapat Kepala Desa atas pandangan BPD c. pemberian pandangan akhir atas jawaban atau pendapat Kepala Desa d. tindak lanjut dan penyampaian pandangan akhir BPD kepada Bupati/Wali kota Pengaturan mengenai penyusunan berita acara musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g meliputi: a. penyusunan notulen rapat b. penyusunan berita acara c. format berita acara d. penandatanganan berita acara e. penyampaian berita acara Nah itulah info lengkap mengenai BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang meliputi pengertian dan kepanjangan BPD, keanggotaan BPD, tugas BPD desa, hak dan kewajiban BPD, wewenang BPD serta tata tertib BPD lengkap. Info di atas bersifat resmi karena bersumber langsung dari isi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Sumber : https://jatipurus.kec-poncowarno.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/4/105BPD adalah singkatan dari Badan Permusyawaratan Desa. Tiap desa selalu memiliki BPD. BPD Desa memiliki tugas dan fungsi penting. Tupoksi BPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 110 Tahun 2016. Kali ini akan dibahas mengenai tugas BPD dan fungsi BPD beserta pengertian, keanggotaan, hak, kewajiban, wewenang dan tata tertib BPD selengkapnya. Apa itu BPD? Berdasarkan Permendagri No 110 Tahun 2016 Bab I tentang Ketentuan Umum pasal 1 poin nomor 4, pengertian Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokrasi Anggota BPD Bagaimana aturan keanggotaan BPD? Berdasarkan Permendagri No 110 Tahun 2016 Bab III tentang Keanggotaan BPD pada paragraf 1 pasal 5, anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang. Penetapan Jumlah anggota BPD memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan Keuangan Desa. Wilayah yang masuk merupakan wilayah dalam desa seperti wilayah dusun, RW atau RT. Fungsi BPD BPD memiliki beberapa fungsi umum yang menjadi dasar terbentuknya BPD. Fungsi BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 31 yaitu: 1. Membahas dan menyepakati Rancangan 2. Peraturan Desa bersama Kepala Desa 3. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa 4. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa Tugas BPD BPD memiliki beberapa tugas yang harus dijalankan oleh organisasi ini. Tugas BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 32 yaitu: 1. Menggali aspirasi masyarakat 2. Menampung aspirasi masyarakat 3. Mengelola aspirasi masyarakat 4. Menyalurkan aspirasi masyarakat 5. Menyelenggarakan musyawarah BPD 6. Menyelenggarakan musyawarah Desa 7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa 8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu 9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa 10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa 11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa 12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya 13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan Hak BPD BPD memiliki beberapa hak khusus. Hak BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 51 yaitu: 1. Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa 2. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa 3. Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kewajiban BPD BPD memiliki beberapa kewajiban khusus. Kewajiban BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 60 yaitu: 1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika 2. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa 3. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan 4. Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa 5. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya 6. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik Wewenang BPD BPD memiliki beberapa wewenang khusus. Kewenangan BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 63 yaitu: 1. Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi 2. Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis 3. Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya 4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa 5. Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa 6. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa 7. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik 8. Menyusun peraturan tata tertib BPD Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat 9. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa 10. Mengelola biaya operasional BPD 11. Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa 12. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa Peraturan Tata Tertib BPD Layaknya organisasi lain, BPD juga memiliki tata tertib khusus yang harus dipatuhi oleh lembaga dan anggota. Tatib BPD ini terdiri dari beberapa poin. Tata Tertib BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VII tentang Peraturan Tata Tertib BPD pasal 64 yaitu: BPD menyusun peraturan tata tertib BPD Peraturan tata tertib BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam musyawarah BPD Peraturan tata tertib BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat a. keanggotaan dan kelembagaan BPD b. fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD c. waktu musyawarah BPD d. pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD e. tata cara musyawarah BPD f. tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD dan anggota BPD g. pembuatan berita acara musyawarah BPD Pengaturan mengenai waktu musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi a. pelaksanaan jam musyawarah b. tempat musyawarah c. jenis musyawarah d. daftar hadir anggota BPD Pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. penetapan pimpinan musyawarah apabila pimpinan dan anggota hadir lengkap b. penetapan pimpinan musyawarah, apabila ketua BPD berhalangan hadir c. penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua dan wakil ketua berhalangan hadir d. penetapan secara fungsional pimpinan musyawarah sesuai dengan bidang yang ditentukan dan penetapan penggantian anggota BPD antarwaktu. Pengaturan mengenai tata cara musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e meliputi: a. tata cara pembahasan rancangan Peraturan Desa b. konsultasi mengenai rencana dan program Pemerintah Desa c. tata cara mengenai pengawasan kinerja Kepala Desa d. tata cara penampungan atau penyaluran aspirasi masyarakat Pengaturan mengenai tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf f meliputi: a. pemberian pandangan terhadap pelaksanaan Pemerintahan Desa b. penyampaian jawaban atau pendapat Kepala Desa atas pandangan BPD c. pemberian pandangan akhir atas jawaban atau pendapat Kepala Desa d. tindak lanjut dan penyampaian pandangan akhir BPD kepada Bupati/Wali kota Pengaturan mengenai penyusunan berita acara musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g meliputi: a. penyusunan notulen rapat b. penyusunan berita acara c. format berita acara d. penandatanganan berita acara e. penyampaian berita acara

Nah itulah info lengkap mengenai BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang meliputi pengertian dan kepanjangan BPD, keanggotaan BPD, tugas BPD desa, hak dan kewajiban BPD, wewenang BPD serta tata tertib BPD lengkap. Info di atas bersifat resmi karena bersumber langsung dari isi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Apa Sih Tugas Kepala Desa dan Perangkat desa? Yuk baca ini.

Pada dasarnya, siapa pun yang akan melaksanakan tugas seharusnya terlebih dahulu memahami apa sebenarnya tugas dalam kedudukan yang sedang ia emban. Jika tidak, maka mustahil ia dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Alih-alih mau laksanakan tugas, ia sendiri tidak tahu mau laksanakan tugas apa. Bingungkan !!!


“Siapa Saya?”

“Siapa Anda?”

“Apa tugas saya?”

“Apa tugas Anda?”

“Mengapa saya melaksanakan ini?”

“Mengapa Anda melaksanakan itu?”


Biar jelas. Begini !

Logika sederhananya : mereka yang sudah memahami tugasnya saja terkadang masih memiliki kinerja yang kurang baik, apalagi kalau tidak paham apa tugas dan fungsinya sama sekali. Iya kan.

Sama halnya dengan kita yang berkecimpung di Instansi Pemerintah Desa.

“Siapa itu Kepala Desa?”

“Siapa itu Perangkat Desa?”

“Kepala Desa tugasnya apa?”

“Perangkat Desa tugasnya apa?

“fungsinya apa?”

“hak dan kewajibannya apa saja?”

Tentu saja kita perlu memahami sejauh mana tugas dan fungsi aparatur pemerintah desa ini. Mengapa? Ada beberapa alasan penting. Salah satunya, jika kita menggunakan perspektif sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa. Tentu Tupoksi Aparat Pemerintah Desa ini sangat penting dan beralasan.

Paling tidak, dengan mengetahui Tupoksi dari Kepala Desa dan Perangkatnya beserta dasar hukumnya, kita bisa mengoptimalkan kinerja sesuai dengan tugas dan fungsi beserta hak, kewajiban dan kewenangan masing-masing kita sebagai aparat di desaPada dasarnya, siapa pun yang akan melaksanakan tugas seharusnya terlebih dahulu memahami apa sebenarnya tugas dalam kedudukan yang sedang ia emban. Jika tidak, maka mustahil ia dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Alih-alih mau laksanakan tugas, ia sendiri tidak tahu mau laksanakan tugas apa. Bingungkan !!!

“Siapa Saya?”

“Siapa Anda?”

“Apa tugas saya?”

“Apa tugas Anda?”

“Mengapa saya melaksanakan ini?”

“Mengapa Anda melaksanakan itu?”

Biar jelas. Begini !Logika sederhananya : mereka yang sudah memahami tugasnya saja terkadang masih memiliki kinerja yang kurang baik, apalagi kalau tidak paham apa tugas dan fungsinya sama sekali. Iya kan.Sama halnya dengan kita yang berkecimpung di Instansi Pemerintah Desa.“Siapa itu Kepala Desa?”

“Siapa itu Perangkat Desa?”

“Kepala Desa tugasnya apa?”

“Perangkat Desa tugasnya apa?

“fungsinya apa?”

“hak dan kewajibannya apa saja?”

Tentu saja kita perlu memahami sejauh mana tugas dan fungsi aparatur pemerintah desa ini. Mengapa? Ada beberapa alasan penting. Salah satunya, jika kita menggunakan perspektif sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa. Tentu Tupoksi Aparat Pemerintah Desa ini sangat penting dan beralasan.Paling tidak, dengan mengetahui Tupoksi dari Kepala Desa dan Perangkatnya beserta dasar hukumnya, kita bisa mengoptimalkan kinerja sesuai dengan tugas dan fungsi beserta hak, kewajiban dan kewenangan masing-masing kita sebagai aparat di desa

Tupoksi Perangkat Desa Menurut Permendagri No 6 Tahun 2016

A. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa:

  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
  • Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  • Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
  • Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
  • Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
  • Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

B. Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Desa

  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  • Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  • Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  • Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
  • Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi.

C. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan Umum

  1. Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi:
  • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
  • Melaksanakan administrasi surat menyurat;
  • Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
  • Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
  • Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
  • Penyiapan rapat-rapat;
  • Pengadministrasian aset desa;
  • Pengadministrasian inventarisasi desa;
  • Pengadministrasian perjalanan dinas;
  • Melaksanakan pelayanan umum.

D.  Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan Keuangan

  1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
  • Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
  • Menyusun RAPBDes;
  • Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
  • Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
  • Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
  • Menyusun laporan kegiatan Desa;
  • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

E.  Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan Perencanaan

  1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
  • Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
  • Menyusun RAPBDes;
  • Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
  • Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
  • Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
  • Menyusun laporan kegiatan Desa;
  • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

F.  Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan

  1. Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan.
  2. Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
  • Menyusun rancangan regulasi desa;
  • Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
  • Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  • Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
  • Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
  • Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
  • Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
  • Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

G.  Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan

  1. Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
  2. Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan .
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;
  • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atas

H.  Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Pelayanan

  1. Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
  2. Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
  • Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
  • Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  • Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
  • Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
  • Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
  • Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
  • Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
  • Melaksanakan pembangunan bidang kesehatan;

I.  Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dusun

  1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi:
  • Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  • Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  • Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  • Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala DesaTupoksi Perangkat Desa Menurut Permendagri No 6 Tahun 2016

    A. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa:

    1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
    2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
    3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
    • Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
    • Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
    • Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
    • Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
    • Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

      B. Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Desa

    1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
    2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
    3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
    • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
    • Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
    • Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
    • Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
    • Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi.

      C. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan Umum

    1. Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
    2. Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
    3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
    4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi:
    • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
    • Melaksanakan administrasi surat menyurat;
    • Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
    • Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
    • Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
    • Penyiapan rapat-rapat;
    • Pengadministrasian aset desa;
    • Pengadministrasian inventarisasi desa;
    • Pengadministrasian perjalanan dinas;
    • Melaksanakan pelayanan umum.

      D.  Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan Keuangan

    1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
    2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
    3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
    4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
    • Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
    • Menyusun RAPBDes;
    • Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
    • Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
    • Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
    • Menyusun laporan kegiatan Desa;
    • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

      E.  Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan Perencanaan

    1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
    2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
    3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
    4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
    • Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
    • Menyusun RAPBDes;
    • Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
    • Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
    • Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
    • Menyusun laporan kegiatan Desa;
    • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

      F.  Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan

    1. Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan.
    2. Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.
    3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi :
    • Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
    • Menyusun rancangan regulasi desa;
    • Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
    • Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
    • Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
    • Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
    • Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
    • Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
    • Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

      G.  Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan

    1. Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
    2. Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan .
    3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi :
    • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
    • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
    • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
    • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
    • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
    • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;
    • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atas

      H.  Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Pelayanan

    1. Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
    2. Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.
    3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi :
    • Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
    • Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
    • Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
    • Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
    • Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
    • Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
    • Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
    • Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
    • Melaksanakan pembangunan bidang kesehatan;

      I.  Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dusun

    1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
    2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi:
    • Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
    • Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
    • Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
    • Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa

Yuk Iklanin Usahamu disini! Gratis loh!

Selamat Datang sedanten warga sooko, semoga selalu dalam lindungan Allah swt.

Dalam rangka membantu memasarkan usaha warga sooko dengan ini kami memberikan pelayanan ” Ngiklan Gratis” di website resmi pemerintahan desa sooko.

Adapun syaratnya sebagai berikut :

  1. Warga Sooko
  2. Menyetorkan fhoto yang mau di iklankan ukuran maksimal 2 mb.
  3. Menyertakan link yang terhubung dengan usaha anda.
  4. Pihak admin behak menghapus iklan tanpa pemberitahuan kepada anda jika iklan di rasa tidak sesuai.
  5. Serahlan ke admin. Beres deh.

Gampang kan dulur, buruan lur biar bisa go online usahamu.

Selengkpanya tekan tombol logo whatsapp di pojok kanan atas. Terima kasih.

5 Tokoh Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia . Ideologi yang membentuk indonesia menjadi negara yang mempunyai konstitusi dan di akui banyak negara. Pada sejarahnya pancasila di cetuskan oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia Pada bulan April 1945 yang di ketuai oleh Dr. Radjiman wedyodiningrat.

Pada pidato pertamanya Dr.Radjiman menanyakan apa dasar negara indonesia yang akan kita bentuk ini.Tidak lama dari pidato Dr.Radjiman berakhir beberapa tokoh indonesia membantu menyumbang ide yang membuat lahirnya ideologi negara kita yaitu pancasila. pancasila sendiri di rumuskan pada sidang BPUPKI yang berlangsung pada 28 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Siapa saja yang membantu ide pancasila ? berikut 5 tokoh perumusan pancasila.

1. Ir Soekarno

Presiden pertama indonesia adalah salah satu tokoh perumusan pancasila dari 5 tokoh yang berperan dalam perumusan pancasila. Bung Karno  lahir di Surabaya, Jawa Timur pada tanggal 6 Juni 1901 dari pasangan Raden Soekemi Sosrodihardjo dengan Ida Ayu Nyoman Rai. Semasa kecil soekarno hanya sebentar hidup bersama orang tuanya di blitar , soekarno lebih banyak menghabiskan masa kecilnya bersama kakeknya Raden Hardjokromo di Tulung Agung, Jawa Timur. Beliau sekolah di beberapa tempat seperti:

  • Tulung agung sampai tamat sekolah dan di tahun 1911,
  • Europeesche Lagere School (ELS). Soekarno dipindahkan ke Europeesche Lagere School (ELS) untuk memudahkannya diterima di Hoogere Burger School (HBS) surabaya jawa timur.
  • Hoogere Burger School (HBS) Di jawa timur menjadi pendidikan yang ke 3 soekarno.

soekarno temasuk orang yang aktif di perkumpulan / organisasi yang bernama Tri Koro Darmo yang dibentuk sebagai organisasi dari Budi Utomo. Nama organisasi tersebut kemudian Soekarno ganti menjadi Jong Java (Pemuda Jawa) pada 1918.  Di tahun 1920 ketika lulus dari HBS, Soekarno melanjutkan studinya ke Technische Hoge School (sekarang Institut Teknologi Bandung) di Bandung dan mengambil jurusan teknik sipil. Singkat cerita setelah soekarno terpilih dan di angkat oleh PPKI menjadi presiden . Soekarno menjadi penyumbang dari pancasila.pada sidang tanggal 1 Juni 1945, Soekarno berpidato dan mengemukakan gagasannya mengenai rumusan 5 sila dasar negara Republik Indonesia, yang dinamakan “Pancasila“, yaitu:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Semasa beliau menjabat menjadi presiden  , soekarno kerap mengobarkan semangat semangat lewat pidato pidato kenegaraanya, dan beberapa penyampaian beliau terhadap para pemuda indonesia. akan tetapi pada hari minggu, 21 Juni 1970 Presiden Soekarno meninggal dunia di RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat) Gatot Subroto, Jakarta. Presiden Soekarno disemayamkan di Wisma Yaso, Jakarta dan di makamkan di Blitar, Jawa Timur berdekatan dengan makam ibundanya, Ida Ayu Nyoman Rai. Pemerintah kemudian menetapkan masa berkabung selama tujuh hari dengan tujuan mengenang kepergian sosok presiden yang membawa indonesia merdeka. 

Selain membawa indonesia merdeka , banyak perubahan yang di lakukan soekarno semasa hidupnya. mulai dari kebangkitan bagsa indonesia sampai soekarno menjadi tokoh yang tidak di lihat sebelah mata oleh bangsa sekutu lainnya. Banyak yang bilang bahwa sosok seperti soekarno yang bijaksana dan mempunyai sikap baik tidak akan di temukan lagi dalam beberapa dekade kedepann.

2. M.Hatta

Tokoh ke 2 yaitu M.Hatta atau kita sering sebut bung hatta. dari sekian juta rakyat indonesia pasti mengenal siapa itu bung hatta , yaitu wakil presiden yang selalu menemani soekarno dalam memimpin dan mengembangkan bangsa indonesia.Bung hatta lahir di Bukit Tinggi, Sumatera Barat pada tanggal 12 Agustus 1902. Bung hatta merupakan pribadi yang Sangat bersahaja ,sederhana dan juga anti penjajahan. Ayahnya, Haji Mohammad Djamil, meninggal ketika Hatta menginjak usia delapan bulan. Dari ibunya,  memiliki enam saudara perempuan. Bung hatta adalah anak laki-laki satu-satunya di keluarganya. Dalam sisi pendidikan M.hatta lebih banyak menimba ilmu di belanda seperti :

  • Handels Hoge School di Rotterdam. Ia mendaftar sebagai anggota Indische Vereniging yang berubah nama menjadi Perhimpunan Indonesia (PI).
  • Bung Hatta lulus dalam ujian handels economie (ekonomi perdagangan) pada tahun 1923. Sebetulnya Bung hatta lebih tertarik untuk menempuh ujian doctoral di bidang ilmu ekonomi pada tahun 1925.
  • Akan tetapi karena itu pada tahun 1924 dia non-aktif dalam PI. Tetapi waktu itu dibuka jurusan baru, yaitu hukum negara dan hukum administratif.
  • Hatta pun memasuki jurusan itu terdorong oleh minatnya yang besar di bidang politik.

Singkat cerita pada bulan Juli 1932, Bung Hatta berhasil menyelesaikan studinya di Negeri Belanda dan sebulan memilih untuk pulang ke Jakarta. Pada  tahun 1932 sampai 1933, kesibukan utama Bung Hatta adalah menulis berbagai artikel politik dan ekonomi untuk Daulat Ra’jat dan melakukan berbagai kegiatan politik, terutama pendidikan kader-kader politik pada Partai Pendidikan Nasional Indonesia. 

Bung hatta merupakah tokoh yang tidak kalah penting dengan soekarno , beliaulah yang membawa nama indonesia keberbagai delegasi dunia demi mengenalkan kemerdekaan indonesia kepada pihak luar. Beliau tutup usia pada tanggal 14 Maret 1980, dan dimakamkan di Jakarta.

3. Soepomo

Tokoh selanjutnya yang merumuskan pancasila adalah tokoh perumusan pancasila yang ketiga adalah Soepomo. soepomo lahir pada 22 Januari 1903 di Sukoharjo, Jawa Tengah, Hindia Belanda. Ia adalah seorang ahli hukum pada generasi pertama yang sudah ada ketika Indonesia merdeka. Banyak berita yang beredar bahawa soepomo terlahir dari kalangan keluarga ningrat aristocrat jawa. Kakek dari pihak ibunya adalah Raden Tumenggung Wirjodirodjo, bupati Nayak dari Sragen. Sedangkan Kakek dari pihak ayahnya adalah raden Tumenggung Reksowardono, bupati Anom Sukaharjo pada masa kejayaannya dulu.

Dari segi pendidikan , dikarenakan dari bangsa berada ,akhirnya soepomo bisa menjajaki pendidikan beberapa sekolah yaitu :

  • ELS, yaitu sekolah yang setingkat dengan sekolah dasar di daerah Boyolali Pada tahun 1917.
  • MULO, di kota Solo. kemudian di tahun 1920 Soepomo melanjutkan pendidikannya di MULO.
  • Bataviasche Rechtsschool ,setelah itu meneruskan pendidikan hukumnya di Bataviasche Rechtsschool di Batavia dan lulus pada tahun 1923.

Seberes Bataviasche Rechtsschool di Batavia kemudian dia ditunjuk oleh kolonial Belanda sebagai pegawai negeri pemerintahannya yang di bantu oleh ketua dari pengadilan negeri Sragen tahun 1977.

Antara tahun 1924 hingga 1927, Soepomo mendapatkan kesempatan dari belanda untuk melanjutkan studinya ke Rijksuniversiteit Leiden di Belanda yang dibimbing oleh Cornelis van Vollenhoven. dalam studinya ia adalah seorang professor hukum arsitek yang dikenal masyarakat banyak sebagai tokoh ilmu hukum adat Indonesia dan seorang ahli hukum di bidang hukum internasional, yaitu salah satu konseptor Liga Bangsa Indonesia. selain itu dalam dalam biografi Soepomo juga dijelaskan bahwa ia pernah menyandang gelar sebagai doctor dengan judul disertasinya yaitu Reorganisatie van het Agrarisch Stelsel in het Gewest Soerakarta atau dalam bahasa indonesia mengandung arti Reorganisasi Sistem Agraria di Wilayah Surakarta.

Dalam gagasannya untuk membentuk pancasila pada sidang tanggal 31 Mei 1945, Soepomo berpidato dan mengemukakan gagasannya mengenai rumusan 5 prinsip dasar negara Republik Indonesia yang dinamakan “Dasar Negara Indonesia Merdeka“, yaitu:

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Mufakat dan Demokrasi
  4. Musyawarah
  5. Keadilan Sosial

Dalam pendidikan yang cukup tinggi , sopomo pun menjadi pahlawan yang sangat dikenal akan pendidikannya soal bidang internasional , akan tetapi Soepomo meninggal di usia muda akibat sakit serangan jantung yang dideritanya. sopeomo meninggal dunia pada tanggal 12 September 1959 di Jakarta dan dimakamkan di daerah Solo.

4. Mohammad Yamin

Pahwalan yang kali ini merupakan pahlawan yang memperjuangakan persatuan dan kesatuan pemuda melalui Sumpah Pemuda tahun 28 Oktober 1928. yaitu mohammad yamin yang lahir di Sawah Lunto Sumatera Barat pada tanggal 24 Agustus 1903. Mohammad yamin lahir dari 2 orang tua Tuanku Oesman Gelar Baginda Khatib dan ibu Siti Saadah.

Dari sisi pendidikan Mohammad yamin mengenyam beberapa pendidikan seperti:

  • Pendidikan dasar di Palembang,
  • AMS, kemudian ia melanjutkan sekolahnya di Yogyakarta yaitu Sekolah AMS. beberapa pelajaran dia pelajari dan juga  mempelajari sejarah purbakala dan beberapa bahasa di dunia seperti latin, kael dan Yunani. Setelah lulus dengan hasil yang mengesankan.
  • Batavia, kemudian mohammad yamin melanjutkan pendidikan hukum di Batavia. Ia memperoleh gelar Messter in de Rechten atau lebih di kenal Sarjana Hukum dari Rechtshoogeschool te Batavia.

Untuk ke organisasiannya mohammad yamin masuk di salah satu organisasi. organisasi yang ia ikuti saat beliau masih kuliah adalah Jong Sumateranen Bond. Bersama organisasinya ini mohammad yamin terlibat dalam panitia Sumpah pemuda. Setelah mendapatkan gelar sarjana S 1 nya ia juga bergabung menjadi anggota PARTINDO yang tidak bertahan lama di karenakan beberapa hal.

Mohammad yamin juga berperan penting dalam perjuangan kemerdekaan dengan membantu soekarno dari banyak hal. Akan tetapi Mohammad yamin menjadi orang yang sangat penting ketika indonesia sudah merdeka, berikut ulasannya:

  • Pada saat jabatan soekarno – hatta , mohammad yamin  diangkat sebagai pemangku jabatan penting dalam sebuah negara. Dalam catatan biografinya beliau pernah menjabat sebagai anggota DPR dari tahun 1950.
  • Selepasnya jadi anggota DPR pada tahun 1950 Mohammad Yamin dilanjutkan dengan menjadi menteri kehakiman pada tahun 1952 hingga 1952.
  • Dilanjutkan dari tahun 1953 hingga 1955 Beliau menjadi menteri Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan.  selain menjadi anggota DPR , beliau juga sempat menjabat ketua Dewan perancang Nasional pada tahun 1962.
  • Beliau juga menjadi pengawas IKBN Antara (1961-1962) dan menjadi menteri penerangan (1962-1963).

Mohammad yamin juga merupakan penggagas dari lahirnya pancasila , pada sidang tanggal 29 Mei 1945, Mohammad Yamin berpidato dan mengemukakan gagasannya mengenai rumusan 5 asas dasar negara Republik Indonesia, yaitu:

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat

Banyak jasa dari pahlawan asal sumatera barat ini , selain keberhasilan karier nya di bidang politik di indonesia, beliau juga merupakan seorang sejarahwan dan sastrawan yang banyak mengeluarkan karya. Beliau juga dikenal sebagai perintis puisi Modern di Indonesia.

Pahlawan indonesia ini mengakhiri perjuangannya ketika dia tutup usia di Jakarta pada tanggal 17 oktober 1962 di usia nya 59 tahun. Berdasarkan perjuangan hidup Mohammad Yamin kepada Indonesia, beliau mendapat penghargaan Bintang Mahaputra RI dari Presiden, Penghargaan Corps Polisi Militer atas jasanya telah menciptakan lambang gajah mada dan Panca Darma corps, dan penghargaan panglima Kostrad.

5. K.H. Abdul Wachid Hasyim

Pahlawan yang satu ini adalah seorang Kiayi , yaitu K.H. Abdul wachid hasyim.Beliau lahir di Jombang Jawa Timur pada 1 Juni 1914, dari pasangan K.H. Hasyim Asy`ari dan Nyai Nafiqah binti K Ilyas. lahir dari keluarga yang memang pejuang kemerdekaan indonesia , ayahnya  K.H. Hasyim Asy`ari merupakan pendiri dari organisasi keagamaan Nahdlotul Ulama yang masih ada sampai saat ini.

Abdul wachid hasyim terlahir dari keluarga yang memiliki kultur agama yang sangat kuat , jadi tak heran kecerdasan abdul wachid terlihat sejak beliau masih anak-anak. Kecerdasan Wahid Hasyim sudah terlihat sejak usianya masih akan menginjak umur  7 tahun. beberapa kemampuannya iyalah :

  • ia sudah bisa khatam Al-Qur`an dengan mendapat bimbingan langsung dari ayahnya yang merupakan pendiri dari NU. Pendidikan lainnya ia peroleh di Pesantren Tebu Ireng diKabupaten Jombang, Jawa Timur.
  • Pada usia 15 tahun ia sudah mengenal huruf latin, menguasai bahasa belanda dan Inggris yang tanpa pernah dia dapatkan di pelajaran ataupun pendidikan dari sekolah colonial sedikitpun.
  • Pada biografinya disebutkan bahwa pada usia 18 tahun ia menunaikan berangkat ke tanah suci mekkah untuk menunaikan ibadah Haji.
  • Ditahun yang sama beliau bermukim selama kurang lebih 2 tahun di Makah untuk memperdalam ilmu agamanya.

Sepulang dari tanah suci , beliau lebih aktif diorganisasi yang didirikan oleh Ayahnya yaitu Nadhlotul ulama. Pada tahun 1938 ia menjadi pengurus NU ranting Cukir dan terus menanjak, pada tahun 1940 menjadi pengurus tingkat pusat PBNU dengan memimpin Departemen Ma`arif yang membidangi pendidikan.

Wawasan yang luas menjadikan karir beliau terus menanjak , dan juga organisasi yang dia tangani mengalami perubahan yang signifikan yang sangat baik. Pada bidang pendidikan, beliu mendirikan sekolah Tinggi Islam di jakarta pada tahun 1944 yang pengelolaannya dan segalanya diserahkan secara langsung  kepada KH. A Kahar Muzakkir. Dalam sejarahpun mencatat bahwa menjelang kemerdekaan pada tahun 1945, beliau menjadi anggota beberapa organisasi seperti :

  • BPUPKI
  • PPKI

Yang dimana turut serta memperjuangkan kemerdekaan indonesia. Akan tetapi perjuangan dalam memperjuangkan agama dan kemerdekaanya harus berakhir di umur 39 tahun, berikut tampilan keterangan perjuangannya:

  • Pada tahun 1953, tepatnya pada 18 April, Beliau melakukan perjalanan menuju Sumedang untuk menghadiri rapat NU dengan ditemani puteranya Abdurrahman Wahid atau lebih sering kita kenal dengan nama Gus Dur.
  • Sesampainya di derah Cimindi, mobil yang ditumpangi mengalami ban selip dan tidak dapat dikendalikan oleh sopir hingga menabrak truk yang mengakibatkan K.H. Wahid Hasyim terlempar keluar dari mobil.
  • Kecelakaan tersebut membuat beliau di rawat dan mengalami koma, dan akhirnya wafat satu bulan kemudian  pada 19 april 1953 dalam usia yang masih muda 39 tahun.
  • Jenazah beliau dimakamkan di Pesantren Tebu Ireng Jombang milik ayahnya.

Dalam sejarah juga mencatat beliau mendapat anugerah sebagai Pahlawan Nasional sesuai darma bakti terbaiknya pada Negara Republik Indonesia dari sisi membantu kemerdekaan indonesia dan juga dalam sisi pendidikannya. (baca juga : Bhineka tunggal ika)

Itulah 5 pahlawan yang membantu merancang lahirnya ideologi atapun landasan negara kita yang sudah di tetapkan berdasarkan Ketetapan MPR No.II/MPR/1978.

Semua poin pancasila lahir dari pemikiran para pahlawan yang tidak asal dalam membuatnya , ke 5 pahlawan di atas memiliki pendidikan yang cukup tinggi.  Sampai saat ini pancasila memiliki 5 unsur yang dari dahulu sudah ada yaitu.

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

5 Dasar negara yang sudah di buat tinggal kita teruskan sebagai penerus dari perjuangan para pahlawan kita. Yang perlu kita ketahui karena mereka adalah tokoh-tokoh perjuangan sama dengan yang lain, sampai mendatangkan Indonesia menjadi merdeka.

Butuh Surat Dari Desa? Pake Aplikasi Ini Saja.

Sooko, Setelah beberapa bulan di lakukan perbaikan dan evaluasi Aplikasi Permohonan Surat Keterangan dari Desa via Online, Alhamdulillah Aplikasi Sooko Smart ini bisa di Download dan di jalankan oleh warga yang membutuhkan, Caranya pun simpel, tinggal download, Instal Apk, Isi Form sesuai keinginan kirim sudah selesai.

Ahmad Burhan Jazuli selaku inisiator aplikasi ini mengatakan bahwa aplikasi ini sangat membantu warga yang super sibuk.

” Pemohon cukup mengirimkan dokumen melalui aplikasi nanti petugas akan memberitahukan jika surat permohonan sudah selesai, simpel dan sangat mudah,” tutur sekdes sooko ini.

Dia juga mengatakan kalau teknis permohonan surat online ini belum sempurna karena pemohon masih harus mengambil ke kantor desa,

” Insyaallah kedepannya Surat Permohonan Online ini akan memakai sistem Delivery, jadi pemohon tidak usah susah-susah datang ke kantor desa, cukup menyiapkan dokumen dalam bentuk hardcopy, nanti petugas akan mengantarkan ke rumah pemohon,” tambahnya.

” kami berharap masyarakat ikut mendukung program baik ini, selain memberikan pelayanan yang mudah bagi warga juga untuk menertiban administrasi, karena semua permohonan akan di rekam oleh sistem, semoga aplikasi ini bermanfaat bagi warga sooko, amin.” pungkas mantan pendamping desa ini.

Aplikasi yang di buat ini menyediakan layanan permohonan surat keterangan non keuangan, seperti keterangan beda nama, keterangan domisili, keterangan catatan kepolisian, dll.

Semoga Aplikasi ini bermanfaat dan bisa di gunakan dengan baik. Untuk mendownload aplikasi ini klik link di bawah ini : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wSookoSmart_13783759

HASIL SELEKSI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GRESIK TAHUN 2020

Berdasarkan Berita Acara Rapat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sooko Nomor
Tujuh, tanggal Dua Puluh Oktober 2020 tentang Hasil Penelitian Administrasi Kelengkapan
Persyaratan calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik Tahun 2020, dengan ini diumumkan nama-nama
(terlampir) yang dinyatakan Memenuhi Syarat sebagai calon anggota KPPS Desa Sooko.
Selanjutnya masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap
calon anggota KPPS dimaksud, disampaikan secara tertulis disertai bukti identitas yang
jelas kepada PPS di kantor PPS Desa/Kelurahan masing-masing, mulai tanggal 21 s.d 27
Oktober 2020 (pukul 08.00 – 16.00)
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Gresik, 21 Oktober 2020
KETUA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
DESA SOOKO

ttd

MUHAMMAD JULUL MUSLIH

Lampiran Pengumuman PPS DesaSooko Nomor : 015/PPS.SOOKO/X/2020 Tanggal : 21 Oktober 2020 Download Disini

SELEKSI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GRESIK TAHUN 2020

Berdasarkan Pengumuman Seleksi Calon Anggota KPPS KPU Kabupaten Gresik Nomor 385/PP.04.2-Pu/3525/KPU- Kab/X/2020 tanggal 1 Oktober 2020 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik Tahun 2020, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sooko mengundang Warga Desa Sooko yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:

Silahkan download Pengumuman dan Persyaratannya di bawah ini:

Revisi Pengumuman_Pendaftaran KPPS

Daftar Riwayat Hidup KPPS

Surat Pendaftaran KPPS

Surat Pernyataan Calon KPPS

Surat Pernyataan Rapid Tes KPPS

Semua berkas hanya bisa di unduh melalui website ( link di atas ), sekretariat tidak menyediakan bentuk Hardcopy. terima kasih.

HIMBAUAN KEGIATAN KERAMAIAN

Sehubungan dengan Peraturan Bupati Gresik Nomor 22 tahun 2020, maka dengan ini kami menghimbau kepada masyarakat Desa sooko untuk kiranya tidak mengadakan kegiatan yang mendatangkan kerumunan banyak orang, selain hal tersebut rentan tertularnya virus corona juga melanggar aturan yang berlaku.

mohon Kepada seluruh warga desa sooko untuk memaklumi dan menyadari hal tersebut agar kiranya tidak melaksanakan kegiatan yang mendatangkan kerumunan warga sampai batas waktu yang akan di tentukan pemerintah kabupaten gresik.

kami atas nama pemerintahan desa sooko mohon maaf yang sebesar besarnya.