Berdasarkan Berita Acara Rapat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sooko Nomor Tujuh, tanggal Dua Puluh Oktober 2020 tentang Hasil Penelitian Administrasi Kelengkapan Persyaratan calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik Tahun 2020, dengan ini diumumkan nama-nama (terlampir) yang dinyatakan Memenuhi Syarat sebagai calon anggota KPPS Desa Sooko. Selanjutnya masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon anggota KPPS dimaksud, disampaikan secara tertulis disertai bukti identitas yang jelas kepada PPS di kantor PPS Desa/Kelurahan masing-masing, mulai tanggal 21 s.d 27 Oktober 2020 (pukul 08.00 – 16.00) Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. Gresik, 21 Oktober 2020 KETUA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA SOOKO
ttd
MUHAMMAD JULUL MUSLIH
Lampiran Pengumuman PPS DesaSooko Nomor : 015/PPS.SOOKO/X/2020 Tanggal : 21 Oktober 2020 Download Disini
Berdasarkan Pengumuman Seleksi Calon Anggota KPPS KPU Kabupaten Gresik Nomor 385/PP.04.2-Pu/3525/KPU- Kab/X/2020 tanggal 1 Oktober 2020 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik Tahun 2020, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sooko mengundang Warga Desa Sooko yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:
Silahkan download Pengumuman dan Persyaratannya di bawah ini:
Dalam rangka pencegahan wabah virus corona di mohon Bagi Warga dai Luar sooko yang bermaksud datang atau kembali ke desa sooko agar mengisi fomat Orang dalam Pantauan ( ODP ), dan menyerahkan ke Pemerintahan desa paling lambat 1×24 jam. formar isiannya bisa Download disini
Sehubungan dengan Peraturan Bupati Gresik Nomor 22 tahun 2020, maka dengan ini kami menghimbau kepada masyarakat Desa sooko untuk kiranya tidak mengadakan kegiatan yang mendatangkan kerumunan banyak orang, selain hal tersebut rentan tertularnya virus corona juga melanggar aturan yang berlaku.
mohon Kepada seluruh warga desa sooko untuk memaklumi dan menyadari hal tersebut agar kiranya tidak melaksanakan kegiatan yang mendatangkan kerumunan warga sampai batas waktu yang akan di tentukan pemerintah kabupaten gresik.
kami atas nama pemerintahan desa sooko mohon maaf yang sebesar besarnya.
Desasooko.id – Salah satu upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) adalah melakukan penyemprotan di area atau benda-benda yang sering di sentuh dengan cairan disinfektan, seperti halnya yang dilakukan pemerintahan desa sooko, setiap pekan melaksanakan pencegahan tersebut dengan menyemprot di setiap rumah yang ada di wilayah desa sooko. Kamis, ( 16/04/2020).
H. Sukarlin selaku kepala dusun Ngemplak menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat perlu dilakukan agar penyebaran vius ini bisa di atasi.
” Meski tidak bisa 100 pesen bisa memutus rantai penularan virus setidaknya ini adalah langkah awal pemerintahan desa sooko mencegah penularan virus, saya sangat apresiasi kepada seluruh RT yang sudah membantu melaksanakan kegiatan ini, ” Jelas Sukarlin
Salah satu anggota BPD, Purnoirawan menyarankan agar kegiatan ini dilakukan selama pendemi covid.
” Masyarakat kami sarankan tidak berpangku tangan hanya dengan penyemprotan, agar kiranya menjaga diri dan keluarga dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, rajin cuci tangan dan jagak jarak minimal 1 meter,” tegasnya.
selain kegiatan penyemprotan pemerintahan desa sooko juga selalu melakukan sosialisasi secara berkala. (admin)
Dalam Rangka Pencegahan Penularan Vius Corona 2019, dengan ini kami menghimbau kepada masyarakat Desa Sooko agar kiranya melaksanakan protokol pemerintah dengan melakukan hal -hal sebagai berikut :
Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat
Rajin Mencuci tangan dengan sabun
Selalu Menggunakan Masker saat Keluar Rumah
Menunda kegiatan yang mendatangkan kerumunan warga
Menutup hidung dengan tissu atau masker saat batuk, bersin
Tidak keluar rumah kecuali dalam keadaan penting
melaporkan kepada pihak desa jika ada warga yang datang dari wilayah zona merah.
Demikian himbauan ini, atas kerjasamnya kami sampaikan terima kasih.
Info lebih lanjut : 087854200096 ( Akun Resmi Info Covid Desa Sooko)
sehubungan dengan Rekruitmen KPPS Sooko 2019, berdasarkan penelitian berkas, pengalaman Kerja di bidangnya, Penglaman Organisasi, Pemberdayaan, dll maka dengan ini kami memberitahukan kepada Seluruh Masyarakat Desa sooko, Khususnya bagi Pendaftar. hasil sleksi dapat di download di bawah ini
Sehubungan dengan intruksi PPK Wringinanom dan keputusan
Rapat Internal PPS beserta Kesekretariatan perihal Rekruitmen KPPS Pemilu 2019,
dengan ini kami memberitahukan kepada Khalayak, Warga Masyarakat Desa Sooko
Bahwa Batas Akhir Pembukaan Pendaftaran KPPS di ajukan sampai tanggal 25
Februari 2019. Maka dari itu
bagi warga yang berkeinginan untuk segera mendaftar sebelum tanggal tersebut.
Atas perhatian
dan kerjasamnya di sampaikan terima kasih.
Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan masyarakat di Desa Sooko Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik, Pemerintahan Desa Sooko selenggarakan revitalisasi kelembagaan masyarakat, Jumat (8/2/2019) di Pendopo Desa Sooko. Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Trantib, Babinkamtibmas dan sejumlah tokoh masyarakat.
Sugeng selaku kepala desa
berharap dengan ditetapkannya struktural BUMDes, LPMD dan Linmas ini mampu
membantu memajukan Desa Sooko baik dalam hal peningkatan ekonomi,
kemasyarakatan dan keamanan.
“Penetapan struktural ini harus ada perkembangan dan bisa memberikan kontribusi
kemajuan untuk desa,” harap Sugeng.
Ketua BPD, Mohammad Yasin menuturkan, semua kelembagaan desa harus kita akomodir dan di managemen yang baik, agar mampu menyeimbangkan program pemerintahan khususnya di tingkat desa.
“Untuk meningkatkan taraf
ekonomi masyarakat di lingkungan pemerintahan harus kita hidupkan BUMDes,
karena sudah saatnya bangkit,” terang Yasin.
Sementara itu, Camat
Wringinanom Suwartono menyampaikan kepada peserta bahwa posisi pengurus
kelembagaan adalah strategis yakni semua usulan perencanaan masyarakat bisa di
akomodir melalui kelembagaan. Pengurus harus bisa kolaborasi dan kerjasama
dengan pemerintahan desa, mampu mengeksplore dan menggali potensi di desa dengan
sebaik-baiknya karena pemerintahan pusat sudah menginstruksikan agar desa harus
mengalokasikan dana untuk pembentukan dan penguatan modal BUMDes senilai Rp 30
juta, dengan harapan dapat mempercepat perekonomian masyarakat.
“Didalam organisasi apapun, jika
pengurusnya solid dan peduli maka organisasi akan maju, sebaliknya jika
berniat mencari keuntungan di organisasi maka akan berjalan di tempat. Oleh
karenanya pengabdian dan ketulusan sangat diperlukan agar organisasi bisa maju.
Secara keseluruhan, potensi yang ada di desa mari kita munculkan di permukaan
agar bisa menopang dan meningkatkan perekonomian, baik melalui media sosial
maupun yang lainnya,” pungkas Suwartono.
Dalam kegiatan yang di hadiri
seluruh pengurus kelembagaan tersebut di tetapkan pula struktur pengurus
kelembagaan LPMD, Linmas dan BUMDes.(Jaz)